Perbedaan mendasar antara PPDB dan SPMB 2025 terletak pada sistem dan mekanisme penerimaannya. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili. Jika pada sistem PPDB penempatan siswa sangat bergantung pada jarak rumah ke sekolah (zonasi), maka pada SPMB, penentuan jalur masuk menggunakan basis domisili administratif yang tercatat dalam data kependudukan. Hal ini dinilai memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi siswa dan orang tua dalam memilih sekolah.
Zonasi
Selain nama jalur yang berubah, terdapat penyesuaian dalam kategori penerimaan. Jalur-jalur yang sebelumnya dikenal sebagai Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi pada PPDB, kini diperbarui menjadi Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi pada SPMB.
Perlu dicatat, dalam sistem baru ini, Jalur Mutasi juga mencakup anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar—hal yang belum secara eksplisit diakomodasi dalam sistem sebelumnya.
Kuota penerimaan siswa
Kuota penerimaan siswa juga mengalami revisi komposisi, terutama pada jenjang SMP dan SMA. Untuk jenjang SMP, Jalur Domisili yang semula memiliki kuota minimal 50 persen pada PPDB, dikurangi menjadi minimal 40 persen dalam SPMB. Sebaliknya, Jalur Afirmasi dinaikkan dari minimal 15 persen menjadi minimal 20 persen.
- Jalur Prestasi kini memiliki kuota minimal 25 persen yang sebelumnya tidak ditetapkan secara spesifik, sementara Jalur Mutasi tetap dipertahankan maksimal 5 persen.
- Pada jenjang SMA, perubahannya lebih signifikan: Jalur Domisili dikurangi dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen,
- Jalur Afirmasi naik dari minimal 15 persen menjadi minimal 30 persen, Jalur Prestasi juga ditingkatkan menjadi minimal 30 persen, dan Jalur Mutasi tetap maksimal 5 persen.
- Sementara itu, jenjang SD tidak mengalami perubahan kuota karena dianggap sistem sebelumnya masih relevan dan berjalan dengan baik.
Sistem Penerimaan
Tak kalah penting, SPMB juga memperkenalkan sistem penerimaan lintas wilayah khusus jenjang SMA. Jika sebelumnya penerimaan terbatas pada wilayah kabupaten atau kota, kini siswa dapat mendaftar ke SMA di kabupaten/kota lain dalam satu provinsi. Kebijakan ini diharapkan membuka akses pendidikan yang lebih merata, serta mengurangi kesenjangan kualitas antarwilayah di tingkat SMA.
Tinggalkan Komentar
Komentar